ZONA KOTAMOBAGU — Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp18 miliar dari pemerintah pusat sudah diterima Pemerintah Kota (Pemkot). Meski baru sebagiannya yang masuk ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD), namun anggaran tersebut sudah dibagi dan mulai dimanfaatkan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Inontat Makalalag, mengatakan DID itu diberikan pemerintah pusat sebagai pentuk apresiasi karena berhasil dalam mengelola keuangan daerah tahun sebelumnya. “Sudah ditrasnfer sejak Maret lalu, tapi baru sembilan miliar. Sisanya nanti pada tahap II sekitar bulan Agustus,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Inontat Makalalag.
Lanjutnya, pencairan DID tahap II baru bisa dilakukan jika penggunaan tahap I minimal sudah mencapai 80 persen. “Nanti kalau sudah terealisasi anggaran tahap I baru kita ajukan permintaan pencairan tahap II,” ujarnya.
Kepala Bidang Anggaran, Helfrits Lahimade, mengungkapkan hampir semua SKPD mendapatkan pembagian DID yang peruntukkannya bersifat umum. “Ada 36 bidang pemanfaatannya, mulai dari pendidikan, kesehatan dan lainnya. Sifatnya umum, berbeda dengan DAK (Dana Alokasi Khusus),” ungkapnya. (ads/gito)