Caleg Nasdem Bolmong Divonis Lepas dari Tuntutan Hukum

764
Hj Sukarni Katili (kedua dari kanan), foto bersama tim penasihat hukumnya usai mengikuti persidangan di PN Kotamobagu.

ZONA KOTAMOBAGU – Terdakwa Hj Sukarni Katili, seorang caleg partai Nasdem Bolmong yang terjerat kasus pidana Pemilu, akhirnya divonis lepas dari segala hukuman (onslag) oleh majelis hakim PN Kotamobagu, Jumat (22/03/19). Sidang putusan itu dipimpin Hakim Ketua, Andri Sufari, SH, M.Hum, didampingi hakim anggota, Dewantoro, SH, MH dan Imanuel Ch. R. Danes, SH.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Tadi sudah dibacakan oleh majelis hakim, putusannya terhadap klien kami, Hj Sukarni Katili yakni Ontslag, lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Eldy Noerdin, SH Penasihat Hukum Hj. Sukarni Katili.

Lanjutnya, pertimbangan majelis hakim tadi bahwa apa yang dijanjikan Terdakwa pada acara khitanan bukanlah hal yang dilarang, namun merupakan penjabaran visi misi partainya.

“Dalam pertimbangan hakim, pada pokoknya mengenai janji Terdakwa untuk memberikan mobil ambulance untuk masyarakat, dinilai bukan dimaksudkan sebagai pemberian pribadi, namun merupakan sosialisasi program partai,” tambah Eldy yang didampingi tim penasihat hukum terdakwa lainnya, Jemmy Mokoagow SH dan Arifin Andiwewang, SH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imron SH dalam persidangan menyatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah akan ajukan banding.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah anggota Panwas merekam ucapan terdakwa pada acara syukuran khitanan di kecamatan Poigar. Dalam acara tersebut, terdakwa dianggap melanggar hukum karena menjanjikan akan menyumbangkan satu mobil ambulance untuk masyarakat apabila ia terpilih. (trz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here