ZONA KOTAMOBAGU – Setelah melewati serangkaian pemeriksaan belasan saksi hingga meminta keterangan ahli pidana, penanganan kasus dugaan cabul siswi PSG yang melibatkan MM alias Asoi dinyatakan belum dapat ditindaklanjuti penyidik Polres Bolmong.
Hal itu sebagaimana disampaikan Eldy Noerdin, kuasa hukum keluarga korban, Kamis (12/12) siang tadi. “Surat pemberitahuan perkembangan kasus sudah diterima keluarga korban. Intinya penyidik menyatakan proses perkara belum bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Eldy mengaku heran dengan alasan surat penyidik Polres Bolmong tersebut. “Luar biasa isinya kawan. Intinya penyidik beralasan belum ditemukan saksi-saksi yang melihat perbuatan terlapor,” sebutnya.
Alasan penyidik tersebut, tambah Eldy, sama artinya Polres Bolmong mengaku butuh saksi yang melihat perbuatan cabul itu selain saksi anak terduga korban. “Kira-kira, ada tidak pelaku cabul yang melakukan aksinya secara terbuka? Aneh kan,” ujarnya.
Ia pun mengaku bersama keluarga korban dan beberapa tim advokasi korban tengah mematangkan dokumen laporan, ”Iya tinggal dirampungkan. Kami sudah mengagendakan laporan ke pusat antaranya ke Mabes Polri. Intinya semua pihak terkait kami adukan soal masalah ini,” tutur Eldy.
Dirinya lanjut meminta dukungan seluruh masyarakat, terkhusus bagi mereka yang merasa ada perlakuan tak berkeadilan dari aparat, “Jangan sungkan buka suara bersama. Kami sudah menerima beberapa aduan dan ini jadi perhatian serius kami,” pungkasnya.(gito)