
ZONA KOTAMOBAGU – Luas wilayah Kota Kotamobagu bertambah 40,8 kilo meter. Surat rekomendasi dari Gubernur Sulut yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang permintaan revisi lampiran Peraturan Mendagri nomor 56 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah daerah administrasi, sedang berproses di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo, menjelaskan luas wilayah Kota Kotamobagu berubah menjadi 108,8 kilo meter dari sebelumnya 68,06 kilo meter. Penambahan luas wilayah itu katanya akan sangat berpengaruh terhadap besarnya nilai Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan diterima Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Pusat. “Tentu ini akan berdampak pada peningkatan nilai DAU, karena salah satu indikator penentuan besaran nilai DAU adalah luas wilayah,” kata Sande.
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tinggal menunggu penerbitan Permendagri yang baru. “Setelah selesai di Kemendagri, selanjutnya tinggal proses di Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Itu soal nilai DAU yang akan kita terima nanti sesuai dengan luas wilayah hasil revisi,” ungkapnya.
Ia berharap, semua proses terkait luas wilayah Kota Kotamobagu akan selesai dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan sebelum akhir tahun, agar DAU kita tahun depan sudah dihitung berdasarkan 108,8 kilo meter luas wilayah. Ini sangat baik untuk kelancaran pembangunan di Kota Kotamobagu, sebab tahun ini dan tahun sebelumnya kita banyak efisiensi,” harapnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Anas Tungkagi, mengungkapkan proses di Kemendagri dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Pihaknya kata dia hanya menunggu atau menerima arsip rekomendasi gubernur tersebut. “Yang mengurusnya itu adalah Pemprov, kita hanya menerima arsip sebagai bukti bahwa Pemprov sudah merekom ke pusat,” ungkapnya. (gjm)

