Jabatan Kadis PUPR dan Kepala Dinkes ‘Kurang Diminati’

834
Sande Dodo

ZONA KOTAMOBAGU – Panitia Seleksi (Pansel) terpaksa memperpanjang kembali tahapan pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk Jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pasalnya, jumlah pendaftar yang mendaftar pada dua jabatan tersebut belum memenuhi jumlah minimum yang ditentukan, yakni empat orang untuk tiap formasi. Pendaftar untuk Kepala Dinkes baru berjumlah satu orang, dan Kepala Dinas PUPR dua orang.

Perpanjangan pendaftaran itu berdasarkan pengumuman Pansel nomor: 08/Pansel-KK/IX/2019 tentang perpanjangan keempat seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Dalam pengumuman, ditetapkan syarat pejabat yang bisa mengikuti seleksi, diantara; pejabat yang bersangkutan sedang atau pernah menduduki jabatan eselon II A atau II B, jabatan administrator atau III A dan III B paling singkat tiga tahun, serta jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Selain itu, persyaratkan juga bahwa pejabat yang bisa mengikuti seleksi itu berusia maksimal 56 tahun per tanggal 31 Oktober 2019.

“Selain itu, ada juga syarat tambahan yaitu memiliki sertifikat  tanda kelulusan PIM II atau PIM III, serta berintegritas yang dibuktikan dengan pakta integritas. Seleksi ini terbuka untuk pejabat di instansi pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Ketua Pansel, Sande Dodo.

Perpanjangan keempat pendafataran tersebut dimulai 25 September sampai 2 Okteber mendatang. “Untuk pemasukan berkas dibuka setiap hari kerja. Kemudian untuk berkas yang akan diverifikasi adalah yang dinyatakan lengkap berdasarkan persyaratan yang ditentukan,” ujar Anggota Tim Sekretariat Pansel, Dedy Afandi Iman. (gjm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here