ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan tahun ini. Pengaturan jam kerja ASN tersebut sesuai surat edaran nomor: 003/Setda-KK/452/IV/2020 dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.
Dalam isi surat edaran tersebut, disampaikan bahwa penetapan jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32.50 jam perminggu.
Menurut Sekda, penetapan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 1441 hijriyah, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), nomor 51 tahun 2020 tanggal 20 april 2020.
“Bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut pemerintah daerah dipersilahkan untuk melakukan penetapan jam kerja daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, dengan memperhatikan ketentuan minimal 32,50 jam per minggu, atau berkurang dari 37,5 jam per minggu,” kata Sekda dalam isi surat edaran tersebut.
Berdasarkan hal-hal diatas maka Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan 5 (lima) hari kerja dengan jumlah jam kerja 32.50 jam per minggu selama bulan ramadhan. dengan rincian; Hari Senin-Kamis, masuk kerja pukul 07.30-15.30 Wita. Istirahat; pukul 12.00-12.30 Wita (keterangan: jam masuk kerja pukul 07.30 dikarenakan pada hari jumat jam kerja hanya sampai pukul 10.30 Wita). Kemudian jam kerja pada hari jumat; masuk pukul 08.00-10.30 wita. (guf)