Tim Terpadu Tindak Kendaraan Parkir Liar di KTL

590

ZONA KOTAMOBAGU – Tim terpadu Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu dan Den POM melakukan operasi penindakan atas pelanggaran Lalulintas dan angkutan jalan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Kamis (13/8).

Kepala Dishub, Nasly Paputungan melalui Kepala Bidang Wasdalops, Atmawijaya Damopolii mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan Perda nomo 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Lalu lintas dan angkutan jalan. “Lokasi pertama penindakan pelanggar rambu Lalulintas di simpang depan toko Tita Kelurahan Kotamobagu, kemudian depan Rumah Sakit Kinapit,” ungkap Awi.

Tak hanya itu, Tim gabungan juga melakukan penggembosan kendaraan yang parkir liar di area Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di jalan Ahmad Yani mulai dari depan kantor Walikota hingga depan Paris superstore.

“Operasi ini akan dijadikan operasi rutin sebagai tindak lanjut dari forum Lalulintas Kotamobagu. Kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi rambu Lalulintas baik dilarang melintas dan dilarang parkir. Ini semua demi kenyamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kotamobagu,” tukasnya. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here