Masuk KTL, Larangan Parkir di Jalan Ahmad Yani Mulai Berlaku

738

ZONA KOTAMOBAGU – Rambu lalu lintas larangan parkir di jalan Ahmad Yani resmi dibuka oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didampingi Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kotamobagu, Dinas Satpol PP dan Organda, Rabu (2/9).

Kepala Seksi Transportasi Jalan BPTD XXII Provinsi Sulut, Triana Nurria Pawening, mengatakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 43 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu lalu lintas, atau Marka jalan.

“Hal ini dapat diartikan bahwa parkir di badan jalan (on street parking) tidak dapat diselenggarakan di Jalan Nasional. Oleh karena itu kegiatan pemasangan dan pemberlakuan pelarangan parkir di Jalan Ahmad Yani, Kotamobagu yang merupakan Jalan Nasional merupakan langkah tindak lanjut untuk mempertegas ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut,” kata Triana.

Lanjutnya, jalan Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Kotamobagu sehingga perlu ditegakkan kembali penggunaan jalan tersebut sebagai jalan yang memenuhi ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. ”

Dengan adanya pelarangan parkir di Kawasan jalan Ahmad Yani, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut sehingga dapat membantu Pemerintah dalam meningkatkan kelancaran lalu lintas dan ketertiban berlalu lintas secara umum di Kota Kotamobagu,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasly Paputungan, mengatakan penerapan aturan ini merupakan perintah undang-undang dan wajib diterapkan diseluruh jalan yang berstatus jalan Nasional. “Jadi disepanjang jalan Ahmad Yani akan diberlakukan Drop Off. Pengendara setelah menurunkan penumpang langsung jalan, tidak bisa lagi parkir kendaraanya di kawasan itu. Hari ini aturan larangan parkir mulai berlaku, dan ada petugas yang melakukan pengawasan,” ujar Nasly.

Diketahui, area yang masuk Kawasan Tertib lalu Lintas (KTL) ini, yakni jalan Ahmad Yani, tepatnya mulai dari bundaran tugu perjuangan hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dan Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here