ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi memberlakukan pembatasan hajatan kemasyarakatan, baik suka maupun duka, di masa pandemi Covid-19. Langkah ini diambil, guna terus menekan laju penambahan kasus baru terkonfirmasi positif terpapar virus corona.
Pembatasan kegiatan kemasyarakatan itu, tertuang dalam Edaran Walikota Nomor 12/W-KK/II/2021 tertanggal 5 Februari 2021. Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Walikota Ir Hj Tatong Bara, terbagi dalam empat poin utama. Masing-masing persiapan, pelaksanaan, Tindakan bagi pelanggar, serta pelaporan.
Pada poin persiapan, Tatong menyampaikan kepada para camat untuk mengoordinasikan kesiapan Satgas Covid-19, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan. Tim satgas ini, dipersiapkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dengan penegakan hukum dan disiplin bagi pelanggar prokes.
“Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, wajib melaksanakan pengawasan prokes pada kegiatan masyarakat, seperti perkawinan, ulang tahun, syukuran, kedukaan, dan sebagainya,” kata Tatong dalam surat edaran terssebut.
Ia juga meminta kepada sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu, untuk menyiapkan personel Satgas Covid-19. Mereka terdiri atas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, perangkat desa/kelurahan, serta relawan. “Tim Satgas Covid-19 tingkat desa dan kelurahan ini, dibentuk berdasarkan keputusan. Mereka bertugas memantau acara di lokasi, mulai dari sebelum kegiatan dimulai sampai selesainya acara,” sebutnya.
Sementara itu, surat edaran walikota tersebut mulai disosialisasikan oleh pihak pemerintah di 33 kelurahan dan desa. Bahkan sudah ada yang langsung action, menerapkan pembatasan hajatan. Seperti yang dilakukan pihak pemerintah Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur. Pesta perkawinan warga setempat pada Jumat (5/2) pekan lalu, mulai menerapkan standar prokes sesuai edaran walikota terbaru.
Adapun standar prokes pelaksanaan hajatan, sebagaimana disyaratkan dalam edaran walikota tersebut, yakni tuan pesta tidak lagi menyajikan makanan dalam bentuk prasmanan. Melainkan mengganti konsumsi dengan nasi kotak. Begitupun dengan jumlah kursi, hanya disiapkan dalam jumlah sangat terbatas. (guf)