15 Desa Wajib Alokasikan Anggaran untuk Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi

417
Rum Mokoagow

ZONA KOTAMOBAGU – Tahun ini, 15 desa di Kota Kotamobagu wajib mengalokasikan anggaran sebesar 8 persen dari Dana Desa (Dandes) untuk penanganan akibat dampak pandemi covid-19 serta pemulihan ekonomi masyarakat.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Keuangan Desa, Rum Mokoagow, Senin (8/3).

“8 persen dari Dandes yang diterima setiap desa digunakan untuk penanganan Covid-19. Ini sesuai edaran dari Kementerian Keuangan,” kata Rum.

Ia menyebut, saat ini seluruh desa dalam tahap perampungan rancangan APBDes 2021. Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dandes wajib setiap bulan memberikan uang tunai sebesar Rp 300 ribu kepada Kepala Keluarga sebagai penerima bantuan.

“Ini semua dalam rangka pemulihan ekonomi. Termasuk bagaimana padat karya desa menyerap tanaga harian di wilayahnya perlu diperhatikan oleh masing-masing Kepala Desa (Sangadi),” jelasnya.

Sedangkan untuk anggaran Dandes, dirinya menerangkan, ada kenaikan dari tahun lalu. Namun, untuk ADD dinamikanya masih sama karena pengurangan DAU.

“Pagu anggaran Dandes tahun sebelumnya sebesar 22,3 miliar rupiah, sedangkan tahun ini pagunya sebesar 23,3 miliar rupiah. Atau kenaikannya kurang lebih satu miliar rupiah di Tahun 2021,” tambahnya. (guf)

Berikut Dana Transfer ke 15 Desa:

Dana Desa Rp 23.316.630.000
ADD Rp 23.440.325.100
Bagi Hasil Pajak Rp 430.341.300
Bagi Hasil Retribusi Rp 222.106.200

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here