ZONA BOLTIM– Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto didampingi Wakil Bupati Oskar Manoppo, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), terkait pembentukan produk hukum daerah serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, bertempat di Kantor Kemenkumhan Sulut, Selasa (18/5).
Bupati Sachrul, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kanwil Kemenkumham Sulut atas dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah Boltim. “Sasaran utamanya adalah untuk memberikan kemudahan bagi pemkab boltim dalam penyusunan dan penegakan produk hukum hak kekayaan intelektual dan peningkatan kesadaran masyarakat, terlebih kepada para pelaku usaha dalam rangka perlindungan hak atas kekayaan intelektual,” ujar Sachrul.
Lanjutnya, pemerintah daerah masih sangat membutuhkan bimbingan, arahan serta fasilitas terkait pembentukan produk hukum daerah serta perlindungan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM maupun pelaku ekonomi lainnya. “Hal ini guna mencegah penyalahgunaan hak cipta atau merk oleh pihak yang tak bertanggungjawab dan berisiko melakukan eksploitasi manfaat ekonomi dari hak cipta atau merk,” bebernya.
Untuk itu, bupati berharap kerjasama ini akan terus terjalin sehingga dapat tercipta sinergitas dan kontribusi yang positif agar nantinya bisa melahirkan regulasi yang baik, taat asas, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan. “Melalui MoU ini diharapkan pemkab boltim dapat mendapatkan bantuan dalam hal perencanaan penyusunan perda, naskah akademik, serta pendidikan dan pelatihan bidang pembentukan produk hukum daerah dan perlindungan pemanfaatan kekayaan intelektual baik komunal maupun personal,” tandasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Lumaksono SH MH, dalam sambutannya menyampaikan, kerjasama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan Kemenkumham. “Dimana ini bertujuan untuk saling menunjang pelaksanaan tugas di bidang pembentukan produk hukum daerah, antara Pemkab Boltim dengan Kanwil Kemenkumham Sulut,” kata Lumaksono.
Ia menambahkan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, maka Pemkab Boltim dapat menggunakan sumber daya yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulut. “Diantaranya pelaksanaan perencanaan program pembentukan Perda, penyusunan Ranperda serta produk hukum daerah lainnya. Selain itu, penyusunan naskah akademik, penyebarluasan produk hukum daerah serta pendidikan dan pelatihan bidang pembentukan produk hukum daerah,” tandasnya.
Turut hadir mendampingi Bupati, Sekda Sonny Warokka, Kepala Disperindag Norma Linggama, Kepala Diskominfo Ikhlas Pasambuna serta Kabag Hukum Pemkab Boltim, Hendra Tangel. (*/guf)