Tahapan Pendaftaran Balon Sangadi Tunggu Perda Perubahan

429
Usmar Mamonto.

ZONA KOTAMOBAGU – Tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Sangadi pada Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak tahun ini di 15 desa se-Kota Kotamobagu, masih menunggu Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015. Hal ini diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Usmar Mamonto, Jumat (11/6).

“Untuk tahapan pendaftaran masih menunggu Perda Perubahan. Sebab itulah yang menjadi acuan, terkecuali dalam kondisi darurat dan perubahan Perda itu lama, maka kita akan konsultasi dengan pimpinan,” kata Usmar.

Lanjutnya, perubahan ini akan menyesuaikan pada Perda nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan kepala Desa/Sangadi di era pandemi Covid-19 saat ini.

“Hasil dari uji publik yang digelar pekan kemarin sudah selesai dan semua menerima sesuai dengan rancangan yang disusun oleh tim. Dan hasil dari uji publik tersebut oleh bagian hukum sudah membawa dokumennya ke bagian Biro hukum di Sekda Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait syarat yang harus dipenuhi bagi bakal calon sangadi minimal berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Syarat ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang dalam persyaratan calon kepala desa, dan pertimbangan dari syarat minimal pendidikan calon kepala desa lulusan SMP dengan usia paling rendah 25 tahun,” jelasnya. (*/guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here