ZONA BOLTIM – Sangadi, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tata cara Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa serta Pengembangan Desa Wisata yang diikuti.
Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Paradise Golf and Resort, Likupang, Minahasa Utara, mulai sejak Kamis (28/10) hingga Sabtu (30/10).
Sekretaris Daerah (Sekda), Sonny Warokah, yang mewakili Bupati Sam Sachrul Mamonto saat membuka kegiatan itu menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting dilaksanakan, mengingat peran yang cukup besar dari sangadi dan perangkat desa dalam mengelola anggaran dan aset desa.
“Mengelolah desa bukanlah hal mudah. Apalagi kita tahu bersama anggaran yang dikelola tiap desa sangat besar. Sehingga itu perlu ada Bimtek seperti ini, agar pengelolaan anggaran desa bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekda, dalam sambutannya.
Melalui kegiatan itu, ia berharap dapat meningkatkan kemampuan para sangadi dan jajaran dalam mengelolah anggaran maupun aset desa. “Pengelolaan anggaran desa harus sesuai, karena akan dipertanggungjawabkan. Jadi bukan hanya selesai laporan, kemudian selesai juga urusannya. Masih ada audit dari BPK lagi. Sehingga itu penting bagi para peserta kegiatan ini untuk bisa mengikuti dengan baik semua materi yang akan diberikan. Ini demi peningkatan kemampuan dalam pengelolaan anggaran desa,” harapnya.
Selama mengikuti kegiatan, para sangadi, perangkat desa dan BPD akan diberi materi tentang pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dengan narasumber Ditjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri.
Materi selanjutnya adalah penata kelolaan aset desa berdasarkan aplikasi SIPADES 2.0 dengan narasumber Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Kemudian ada juga materi tentang pengawasan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa oleh Kajari Kotamobagu dan Kapolres Boltim.
Selain itu, ada juga materi tentang pengembangan desa wisata dan perencanaan pembangunan desa oleh Staf Khusus Bupati, serta sistem administrasi, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa oleh BPKP. (*/guf)