Timbun BBM Solar 1.800 Liter, Polres Boltim Amankan Pelaku FN di Desa Lanut

407
Barang bukti BBM jenis solar yang diamankan Polres Boltim dari pelaku FN.

ZONA BOLTIM – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan FN alias Fit pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa ijin di Desa Lanut, Kecamatan Modayag.

Dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Boltim, AKBP I Dewa Nyoman Surya Negara SIK, di Mapolres setempat, Rabu (30/3), terungkap pelaku FN diamankan di kediamannya beserta barang bukti BBM jenis solar.

Dari kronologis kejadian dijelaskan, pada Minggu (27/3), sekitar pukul 18.00 Wita, ketika anggota Polres Boltim melewati jalan raya di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, melihat ada aktifitas mencurigakan di depan warung milik warga. Dimana, ada satu unit mobil pick up yang terparkir sedang melakukan pengangkutan galon.

Curiga dengan adanya aktifitas tersebut, anggota Polres Boltim langsung melakukan pengecekan dan ditemukan satu unit mobil pick up sedang mengangkut BBM jenis solar dari warung milik FN. Selanjutnya, anggota Polres mengecek ke dalam rumah milik FN dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam rumah tersebut.

“Ketika anggota kami mengecek ke dalam rumah milik FN, ditemukan barang bukti 72 galon berisikan BBM jenis solar. Dimana setiap galon berisikan 25 liter BBM dengan total kurang lebih 1.800 liter,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, barang bukti bersama pelaku penimbunan yakni FN dibawa ke Mapolres guna proses lebih lanjut.

Kapolres menerangkan, terlapor FN mendapat BBM jenis solar dari lelaki berinisial BE yang beralamatkan di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong.

“BBM tersebut diantarkan oleh lelaki BE kepada terlapor FN. Selanjutnya terlapor FN membeli BBM tersebut dengan harga Rp9.000 per liter. BBM jenis solar itu sebagian terlapor gunakan dan sebagiannya lagi ia jual kembali dengan harga Rp9.250,” terang Kapolres.

“Terlapor juga menjelaskan tidak memiliki dokumen atau surat izin untuk melakukan penyimpanan, penimbunan dan atau Niaga BBM jenis solar dari pihak yang berwenang,” sambung Kapolres.

Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan terlapor FN telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli BPH Migas di Jakarta Selatan, kemudian melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka FN ini yakni, Pasal 53 huruf c dan d jo Pasal 23 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar). (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here