ZONA BOLTIM – Bupati Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 kepada camat dan sangadi se-Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bertempat di Aula Kantor Bupati, Selasa (21/6).
Melalui sambutannya, Bupati Sachrul menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan serta memeratakan kesejahteraan rakyat.
“Pajak yang kita bayar merupakan salah satu sumber dana terpenting bagi keseimbangan gerak roda pembangunan nasional serta berpartisipasi langsung pada pembangunan daerah,” kata bupati.
Lanjut bupati, bahwa dengan pajak pula daerah mampu melaksanakan otonomi yakni, dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
“Saya mengajak kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, para sangadi dan seluruh perangkat desa dapat meningkatkan lagi kinerja untuk menggali potensi daerah khususnya sektor pajak bumi dan bangunan,” pinta bupati.
“Saya harapkan juga kepada kita semua agar dapat menjalankan amanah yang mulia ini guna terlaksananya program pemerintah yang lebih baik untuk mewujudkan cita-cita daerah Totabuan Timur menuju ke arah yang lebih baik,” sambung bupati.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka, Asisten I Priyamos, Asisten II MR Alung, Asisten III Rusmin Mokoagow, sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemkab Boltim, para camat dan sangadi se-Boltim. (*/guf)