ZONA HUKUM – Terkait dengan adanya aktifitas pertambangan emas di lokasi lahan sengketa di wilayah KUD Nomontang Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat kecaman dari pihak tergugat Untung Agustanto.
Melalui kuasa hukumnya, Prayogha Rizky Laminullah, S.H., C.L.A., CMLC, pihaknya menyayangkan sikap dari pihak penggugat yang melakukan aktifitas di lahan yang masi berstatus tanah sengketa.
“Pada prinsipnya proses hukum sengketa tanah belum selesai dan saat ini masih berproses, sehingga kedua belah pihak yang bersengketa belum bisa melakukan aktifitas di lahan tersebut,” ungkap Yoga, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut Yoga mengatakan, saat ini Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Nomontang masi dibekukan oleh pemerintah, sehingga tidak dibenarkan adanya aktifitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Selain itu, karena lahan yang disengketakan masuk IUP KUD Nomontang, seharusnya tidak ada aktifitas pertambangan, karena IUP Nomontang belum di aktifkan,” tegasnya.
“Apa lagi sebelumnya pihak kepolisian suda turun di lokasi dan memasang garis polisi (Police Line) di lokasi tersebut,” terangnya.
Yoga pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat menutup aktifitas pertambangan di lahan sengketa tersebut.
“Informasi yang saya terima ada keterlibatan oknum TNI yang diduga memback up pertambangan di lahan sengketa itu,” tutup Yoga. (*)