ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) di Kotamobagu, Rabu, 14 Desember 2022.
Surat himbauan dengan nomor: 003/Setda-KK/570/XII/2022, yang ditandatangani oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sitti Rafiqah Bora ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali kota Kotamobagu dengan nomor 44.a/W-KK/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang pengendalian dan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bersubsidi serta hasil rapat yang digelar 8 Desember 2022.
Dalam rapat Tim Teknis Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan Tim pengawas penyaluran BBM tertentu serta pengawasan penyaluran elpiji, maka Pemkot Kotamobagu mengeluarkan 9 poin himbauan kepada pemilik SPBU di Kotamobagu.
Berikut surat himbauan Pemkot Kotamobagu: