ZONA HUKUM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow (YLBH BMR) menjadi lembaga yang dipercayakan menangani penyelenggaraan layanan Posbakum (Pos Bantuan hukum) di pengadilan se-BMR pada tahun 2023 ini.
“Untuk tahun ini, ada enam Posbakum Pengadilan yang kami tangani, yakni Posbakum di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Pengadilan Agama Kotamobagu, Pengadilan Agama Lolak, Pengadilan Agama Bolaang Uki, Pengadilan Agama Tutuyan dan Pengadilan Agama Boroko,” kata Eldy Satria Noerdin, Ketua Umum YLBH BMR.
Untuk penyelenggaraan layanan Posbakum, lanjut Eldy, di Pengadilan Agama Lolak sudah kali ketiga dipercayakan kepada YLBH BMR, “Untuk Posbakum di Pengadilan Negeri Kotamobagu dan Pengadilan Agama Kotamobagu sudah masuk tahun ke-4 secara berturut-turut bagi YLBH BMR. Ini diproses melalui tahap seleksi, mulai dari seleksi berkas, kemudian wawancara dan terkahir ditetapkan pemenang seleksi,” paparnya.
Menurut Eldy, pihaknya sejak awal Desember tahun 2022 lalu sudah menyusun pembagian tim advokat dalam mengikuti seleksi Lembaga Pemberi Layanan Posbakum. Dijelaskannya, untuk Pengadilan Agama Kotamobagu, Pengadilan Agama Tutuyan dan Pengadilan Agama Boroko, dikoordinir oleh Advokat Jemmy Gerardus Mokoagow, S.H.,M.H CLA.
“Untuk Pengadilan Agama Lolak, dikoordinir advokat Arifin Andiwewang, S.H., kemudian untuk Pengadilan Agama Agama Bolaang Uki, dikoordinir Advokat Amir Minabari, S.H., M.H. Sedangkan saya bersama advokat Zulkifli Linggotu yang mengikuti seleksi di Pengadilan Negeri Kotamobagu.”
Lebih lanjut Eldy mengatakan, saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui adanya layanan Posbakum Pengadilan, sehingga YLBH BMR tak henti-hentinya melakukan berbagai upaya untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat, “Khusus bagi warga kurang mampu atau tergolong miskin, bila memerlukan layanan bantuan hukum dapat memanfaatkan layanan Posbakum yang ada di setiap pengadilan tingkat pertama.”
Posbakum, kata Eldy, memberikan berbagai layanan hukum mulai dari memberikan advis/saran hukum, konsultasi hukum, juga memberikan bantuan pembuatan dokumen hukum berupa surat guatan, permohonan dan lainnya, “Di Pengadilan Agama kami banyak memberikan bantuan pembuatan surat gugatan cerai atau permohonan talak dan permohonan dispenasasi nikah. Demikian di Pengadilan Negeri Kotamobagu, selain gugatan cerai ada juga permohonan ganti nama, permohonan wali dan sebagainya,” urainya.
Tak hanya itu, lanjut Eldy, Posbakum juga dapat memberikan informasi daftar advokat atau pengacara yang dapat memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin, “Iya, disediakan juga informasi daftar pengacara maupun Organisasi Bantuan Hukum terdekat yang bisa memberikan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya atau gratis. Bantuan gratis itu maksudnya berkaitan dengan jasa pendampingan oleh pengacara, namun tidak termasuk biaya daftar atau panjar perkara dalam perkara perdata yang resmi harus dibayar di pengadilan,” katanya.
Eldy berharap, keberadaan layanan Posbakum dapat dimanfaatkan oleh setiap orang atau kelompok orang yang memerlukan bantuan hukum di pengadilan, “Lebih khusus masyarakat BMR, bila butuh bantuan hukum di pengadilan dapat mengunjungi Posbakum,” tutupnya.(*)