ZONA POLITIK – Anggota Legsilatif (Aleg) DPRD Kota Kotamobagu, Eka Sartika Mashoeri, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di kediamannya di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (20/3/2023) malam.
Kegiatan yang digelar politisi Partai Golkar itu, selain dihadiri Pemerintah Desa Poyowa Kecil dan pemuda, juga turut dihadiri oleh tokoh masyarakat.
Hal ini dibenarkan Kasubbag Keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, kepada media ini.
“Iya, sudah beberapa hari ini Agenda anggota DPRD Kotamobagu melakukan Sosper (Sosialisasi Perda),” ujar Landi.
Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Adapun Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Juga, Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. (Advertorial)