ZONA KOTAMOBAGU – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) meminta kepada pihak terkait untuk mengamankan jalur jalan Ahmad Yani hingga perbatasan kelurahan Kotamobagu dan kelurahan Biga yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Ketua GMPK, Robby Manery, mengungkapkan bahwa meskipun jalur KTL di Kotamobagu telah ditetapkan, kenyataannya jalur ini hanya menjadi “simbol” belaka. Jalur yang seharusnya menjadi kawasan tertib lalu lintas justru sering digunakan sebagai tempat parkir kendaraan pribadi dan pengunjung toko.
“Kawasan ini seharusnya bebas dari parkiran kendaraan. Namun, faktanya kita melihat pemandangan parkiran kendaraan di sepanjang jalur KTL ini, bahkan dijadikan tempat parkir kendaraan milik pribadi dan pengunjung toko,” tegas Manery.
Selain itu, Manery juga menyoroti kewajiban minimarket dan toko modern untuk menyediakan lahan parkir yang memadai sesuai peraturan, serta penggunaan bangunan untuk perkantoran di kawasan KTL yang juga harus memiliki fasilitas parkir yang memadai.
Menyikapi hal ini, Drs. Usmar Mamonto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dengan memasang rambu-rambu lalu lintas di jalur KTL. Namun, penindakan terkait pelanggaran kawasan tertib lalu lintas merupakan kewenangan Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu.
“Kami melakukan pengawasan dengan menempatkan personil di jalur KTL. Namun, untuk penindakan pelanggaran, kewenangannya ada di Satuan Lantas Polres Kotamobagu,” ungkap Mamonto kepada awak media.
AKP Shirley Mangelep, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, turut menekankan perlunya kesadaran masyarakat dalam menjaga kawasan KTL sebagai kawasan tertib lalu lintas.
“Kami terus melakukan tindakan terhadap pelanggaran di jalur KTL, namun kami juga meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan lalu lintas di kawasan ini,” singkat Mangelep.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan jalur KTL di Kotamobagu dapat benar-benar menjadi kawasan tertib lalu lintas yang memberikan kenyamanan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan. (guf)
(Sumber: PortalBMR.com)