ZONA KOTAMOBAGU – Jalur Ahmad Yani, Kota Kotamobagu, tepatnya mulai dari bundaran tugu perjuangan hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Berlalu Lintas (KTL).
Penetapan jalur KTL ini berdasarkan ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Diketahui, penerapan larangan parkir di jalur KTL telah secara resmi dibuka oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2020.
Namun aturan larangan parkir di jalur Ahmad Yani, belum sepenuhnya dipatuhi baik masyarakat pemilik kendaraan hingga pemilik toko yang berada di Kawasan Tertib Lalu Lintas.
Parahnya lagi, salah satu toko yang berada di jalur KTL yakni Toko Bintang Elektronik tak mengindahkan aturan ini, bahkan mendirikan stand di badan jalan untuk menjual produk elektronik.
Lurah Kotamobagu, Fani Pudul, ketika dikonfimasi tim media mengatakan bahwa Toko Bintang Elektronik diberikan izin seminggu untuk berjualan sesuai permintaan pemilik Toko.
“Mereka (pemilik toko) mendirikan stand kecil hanya memberikan surprise hadiah kepada konsumen untuk turut meramaikan HUT kemerdekaan. Tapi saya ingatkan kepada mereka agar jangan sampai mengganggu arus lalu lintas. Kemarin juga saya sudah sampaikan bahwa hanya sampai hari minggu batas waktunya,” kata Fani Pudul, dikonfirmasi media via seluler, Jumat (18/8/2023).
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Shirley Mangelep SH, M.Hum, melalui Kanit Turjawali, Ipda Ronald Palembatas, pada Kamis 10 Agustus 2023, telah melakukan himbauan serta teguran kepada pemilik Toko Bintang Elektronik. Hal ini disebabkan stand produk yang didirikan pemilik toko sudah masuk di badan jalan jalur KTL.
Namun pemilik Toko Bintang Elektronik berdalih bahwa mereka mengantongi izin untuk mendirikan stand produk yang dikeluarkan oleh Lurah Kotamobagu.
“Ketika kami memberikan himbauan kepada pemilik toko agar tidak berjualan di badan jalan, mereka mengatakan sudah ada izin dari Lurah untuk mendirikan stand,” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Kotamobagu, Ipda Ronald Palembatas.
Meskipun saat ini baru sebatas himbauan, IPDA Ronald Palembatas menyatakan bahwa tindakan lebih lanjut akan diambil.
“Kami akan melanjutkan dengan tindakan lebih lanjut. Saat ini kami baru mengingatkan pemilik toko dan masyarakat agar tidak lagi mendirikan stand dan memarkir kendaraan di wilayah KTL,” tandasnya.
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) BMR Roby Manery kepada media mengatakan jika benar ada ijin dari kelurahan, itu sama halnya mematahkan amanat UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, tentang Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
“Terkait ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan di wilayah KTL, pemilik toko dan oknum lurah patut diperiksa, diduga ini ada transaksi untuk mendapatkan ijin,” tegas Roby Manery.
Lanjutnya, pemerintah kelurahan tidaklah mungkin tak mengetahui kalau jalan Ahmad Yani itu adalah Kawasan Tertib Lalulintas.
“Jalur KTL itu tidak bisa digunakan untuk parkir kendaraan, apa lagi mendirikan stand di badan jalan dan digunakan untuk berjualan. Saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki pemilik toko yang memiliki ijin dari kelurahan dan mendesak oknum lurah patut diperiksa, jangan memanfaatkan momentum HUT untuk melanggar yang jelas ada aturannya,’ tegas Roby Manery. (guf)