Hari Pertama Razia Pajak Kendaraan di Kotamobagu Berhasil Jaring 50 Pelanggar

246

ZONA KOTAMOBAGU – Puluhan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di Kota Kotamobagu harus merasakan dampak ketidakpatuhan pajak kendaraan dan pelanggaran lalu lintas saat mereka terjaring dalam razia yang dilakukan oleh tim gabungan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Tim gabungan yang terdiri dari UPTD PPD Samsat Kotamobagu, Satlantas Polres Kotamobagu, Jasa Raharja, POM, dan Dishub, menjalankan operasi ini di dua titik berbeda.

Razia pertama dimulai pada pukul 09.00 WITA di jalur dua Paloko Kinalang Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu Timur, sementara titik kedua berada di depan Pengadilan Negeri Kotamobagu, jalan Mayjend Soetoyo pada pukul 14.00 WITA.

Operasi ini bertujuan untuk menangkap pelanggar pajak kendaraan. Sejumlah kendaraan yang terdeteksi belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku berhasil dihentikan oleh tim gabungan.

Para pelanggar yang terjaring langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi razia yang telah disiapkan oleh UPTD Samsat Kotamobagu.

Charlie Punu, Kasi Sengketa Pajak dan Retribusi, UPTD Samsat Kotamobagu, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan selama tiga hari dengan target sebanyak 50 kendaraan yang belum membayar pajak setiap harinya.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Charlie.

Selain menekankan pentingnya membayar pajak, razia ini juga memfokuskan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat, seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan yang menggunakan knalpot brong.

Ipda Jufian E. Manoppo SE, KBO Satlantas, menegaskan bahwa razia ini merupakan upaya membantu UPTD Samsat Kotamobagu dalam menyasar kendaraan yang belum membayar pajak dan juga untuk menegakkan kedisiplinan lalu lintas.

Sementara itu, Ipda Ronald Palembatas, Kanit Turjawali, mengungkapkan bahwa razia yang dilakukan di dua titik berhasil menindak 40 pelanggar lalu lintas secara kasat mata. Pelanggaran ini meliputi tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot brong.

“Razia ini telah mendapatkan perhatian dan atensi dari pimpinan,” singkat Ipda Ronald Palembatas.

Selain memberikan pemahaman tentang kewajiban membayar pajak kendaraan, razia ini juga memberikan berbagai voucher diskon kepada pemilik kendaraan yang taat membayar pajak dari Jasa Raharja, seperti voucher diskon hotel Sultanraja, diskon service Suzuki, voucher diskon Koko car wash, dan voucher potongan 50 ribu Pizzahut. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here