Operasi Zebra Samrat 2023 Polres Bolmong Sasar 12 Pelanggaran Lalu Lintas

181

ZONA BOLMONG – Senin (4/9/2023), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi memulai pelaksanaan Operasi Zebra Samrat Tahun 2023. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut.

Operasi kewilayahan ini telah difokuskan di Jalan Trans Sulawesi, khususnya di Desa Dulangon Kecamatan Lolak. Dalam waktu singkat, operasi ini telah berhasil mengidentifikasi sejumlah pelanggar lalu lintas yang menciptakan risiko di jalan raya.

Diketahui, Operasi Zebra Samrat ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 17 September 2023.

Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Agus Julianto, menjelaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, meminimalisir pelanggaran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan berlalu lintas,” jelas AKP Agus Julianto.

Lanjutnya, selama pelaksanaan operasi ini, pihak kepolisian akan mengintensifkan patroli, melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, dan mengawasi kendaraan bermotor dengan lebih ketat.

AKP Agus Julianto juga mengimbau kepada masyarakat tentang pentingnya patuh terhadap aturan berlalu lintas, seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, dan mematuhi batas kecepatan.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu membawa dokumen berkendara seperti SIM dan STNK, serta tidak mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung kesuksesan Operasi Zebra Samrat 2023 ini. Semua ini dilakukan untuk keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres Bolmong telah menetapkan 12 sasaran prioritas yakni:

  1. Berkendara oleh individu yang belum mencapai usia yang memenuhi syarat.
  2. Melakukan perjalanan dengan lebih dari dua penumpang pada sepeda motor.
  3. Menggunakan ponsel seluler saat sedang berkendara.
  4. Melanggar lampu merah lalu lintas.
  5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau zat terlarang.
  9. Kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
  10. Penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
  11. Kendaraan bermotor yang kelebihan beban dan dimensi.
  12. Kendaraan bermotor tanpa menggunakan plat nomor registrasi atau menggunakan plat nomor palsu.

(guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here