
Kotamobagu, ZONABMR.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kotamobagu, Jamaluddin Lamato, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota Kotamobagu yang menganggarkan dana melalui APBD untuk dua orang Petugas Pendamping Haji Daerah (PHD) tahun 2025 ini.
Menurut Jamaluddin, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran dan kualitas pelayanan ibadah haji bagi warga Kotamobagu.
Apalagi, kata dia, saat ini antrean haji di wilayah Kotamobagu sudah sangat panjang.
“Kalau ada yang baru mendaftar sekarang, waktu tunggunya bisa sampai 15 tahun. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika kuota yang sudah disiapkan pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Agama tidak terisi,” ujar Jamaluddin, Kamis, 24 Juli 2025, di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, untuk kategori petugas PHD, Kementerian Agama RI mendapatkan jatah sekitar 2.000 kuota untuk se-Indonesia.
Kuota ini harus dipenuhi agar tidak ada kekosongan dalam pelaksanaan teknis dan pelayanan jamaah haji di tanah suci.
“Contohnya, pada pelaksanaan haji tahun ini, Provinsi Sulawesi Utara sebenarnya mendapat enam kuota petugas PHD, tapi yang terisi hanya lima. Maka sisa satu kuota itu akan diberikan ke provinsi lain agar tetap mencapai jumlah nasional,” ungkapnya.
Hal yang sama, lanjutnya, juga berlaku untuk kuota jamaah haji. Jika ada yang berhalangan berangkat dan tidak ada pengganti dari provinsi asal, maka akan diisi oleh jamaah dari daerah lain.
“Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi kebijakan Pemkot Kotamobagu. Ini bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memaksimalkan kuota yang tersedia dan mempercepat pelayanan kepada jamaah,” tambahnya.
Diketahui, anggaran untuk petugas PHD ini disiapkan melalui APBD 2025 dan dialokasikan bagi dua orang pendamping dari daerah.
Petugas PHD memiliki peran strategis dalam membantu jamaah, mulai dari bimbingan manasik, pendampingan selama perjalanan, hingga membantu kebutuhan teknis selama berada di tanah suci.
Kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan semangat nasional dalam peningkatan pelayanan haji yang lebih profesional dan humanis, seiring terus meningkatnya jumlah pendaftar haji dari tahun ke tahun.
Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan publik berbasis keagamaan dan dukungan terhadap visi keumatan.

