Imigrasi Kotamobagu Terapkan Pendekatan Humanis dalam Deportasi WNA Filipina

223
Imigrasi Kotamobagu Terapkan Pendekatan Humanis dalam Deportasi WNA Filipina
Momen Haru saat Prescy Lebanon Sono, WNA asal Filipina Berpelukan dengan Anaknya Sesaat Sebelum akan Dideportasi Ke Negara Asalnya (Foto: Rahman Rahim)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menegaskan bahwa penanganan kasus deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina dilakukan dengan pendekatan humanis dan penuh pertimbangan kemanusiaan.

Adalah Prescy Lebanon Sono, WNA asal Filipina, yang akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kotamobagu setelah tinggal selama 19 tahun di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Bahkan pada tahun 2024, namanya sempat masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu.

Prescy diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, yakni melalui jalur laut dari Filipina menuju perairan Sulawesi Utara tanpa menggunakan paspor maupun visa.

Setelah berada di daratan, ia kemudian berbaur dengan masyarakat lokal hingga akhirnya menikah secara agama dengan seorang pria asal Desa Matabulu, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Boltim.

Dari pernikahan itu, ia dikaruniai lima orang anak dan telah menyatu dengan kehidupan masyarakat setempat.

Kasus yang sudah berlarut sejak awal 2000-an ini mencuat kembali pada tahun 2023 setelah identitas Prescy dipertanyakan dalam proses pencocokan data pemilih.

koordinasi Imigrasi dengan Dukcapil serta Konsulat Jenderal Filipina memastikan bahwa yang bersangkutan memang berstatus warga negara Filipina, sehingga dokumen kependudukan Indonesia yang sempat dimilikinya dicabut.

Secara hukum, tindakan Prescy melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi:
“Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Meski demikian, Kantor Imigrasi Kotamobagu tidak serta-merta menahan dan mendeportasi Prescy.

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution, melalui Kasie Intel Dakim, Keneth Rompas, menegaskan bahwa pihaknya memilih memberikan diskresi dengan pertimbangan utama kondisi keluarga sang WNA.

“Normanya, ketika seseorang terbukti WNA dan melakukan pelanggaran keimigrasian, tindakan langsung adalah deportasi. Namun dalam kasus ini, kami menerapkan pendekatan humanis karena yang bersangkutan memiliki lima orang anak dan sudah lama menyatu dengan masyarakat,” ujar Keneth Rompas, Rabu, 17 September 2025, di Kantor Imigrasi Kotamobagu.

Alih-alih langsung ditempatkan di ruang detensi, Imigrasi memberikan kelonggaran dengan mengizinkan Prescy mempersiapkan kebutuhan administratif dan biaya untuk kepulangannya secara mandiri.

Langkah ini, menurut pihak Imigrasi, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi serta upaya agar proses pemulangan berjalan tanpa tekanan berlebihan.

Sehari sebelumnya, Selasa, 16 September 2025, momen mengharukan sempat terjadi di Kantor Imigrasi Kotamobagu, sesaat sebelum Prescy dipulangkan ke Filipina.

Dengan mata berkaca-kaca, ia berpesan kepada dua anaknya, “Mama pasti balik, jaga kesehatan ya.”

Prescy juga menyatakan, meski harus kembali ke Filipina, dirinya siap apabila kelak diberikan kesempatan menjadi warga negara Indonesia (WNI) secara sah.

Namun, keberadaan Prescy hingga 19 tahun di Boltim juga menuai sorotan publik.

Sebagian pihak menilai, bila dilihat dari kacamata intelijen negara, keterlambatan penindakan ini bisa dianggap sebagai kelalaian.

“Andai Prescy adalah intel yang dikirim dari Filipina ke Indonesia, khususnya Boltim–BMR, maka selama 19 tahun ia sudah bisa menguasai banyak informasi, kelemahan, dan data strategis, baru kemudian ditindak secara hukum,” demikian kritik yang muncul di masyarakat.

Menanggapi isu liar yang sempat beredar di media sosial, pihak Imigrasi membantah tuduhan bahwa Prescy adalah agen intelijen asing.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, tidak ditemukan indikasi keterkaitan dengan organisasi tertentu ataupun aktivitas intelijen. Jadi isu itu tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Keneth Rompas.

Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi aparat keimigrasian.

“Ke depan, kami berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi agar kasus serupa tidak kembali terulang. Penanganan kami selalu mengutamakan kepastian hukum, namun tetap dengan sisi kemanusiaan,” pungkas Keneth Rompas mewakili Kepala Imigrasi.

Dengan pendekatan ini, Imigrasi berharap setiap proses penegakan hukum terhadap WNA tetap selaras dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar individu.

Terkait hal tersebut, praktisi hukum, Eldy Satria Noerdin SH, MH, ketika dimintai pandangan menilai langkah Imigrasi masih dalam koridor kewenangan.

“Sepengetahuan saya, meski tidak mendalami secara teknis keimigrasian, pendekatan yang dilakukan pihak Imigrasi sah-sah saja. Selama pejabat yang diberikan otoritas menilai itu bisa dilakukan. Itu penilaian subyektif dari pihak Imigrasi, dan bisa dilakukan dalam kasus-kasus tertentu seperti yang terjadi pada WNA Filipina di Boltim,” ujarnya kepada Zonabmr.com saat dihubungi via telepon.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here