Miras Tanpa Izin Menumpuk, Tim Gakkum Kotamobagu Turun Tangan — Satu Toko Milik Wakil Rakyat!

57
Miras Tanpa Izin Menumpuk, Tim Gakum Kotamobagu Turun Tangan — Satu Toko Milik Wakil Rakyat!
Tim Gakum Gabungan Sita Ribuan Miras (foto: Udi)

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kota Kotamobagu bergerak cepat menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Senin, 27 Oktober 2025, operasi besar-besaran digelar dengan melibatkan Satpol-PP, Polres Kotamobagu, Sub Denpom TNI AD Bolmong, dan Dinas Perdagangan.

Dari hasil operasi, ribuan botol minuman keras berbagai merek disita dari lima toko di wilayah Kotamobagu.

Salah satu toko yang terjaring diketahui milik seorang anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa pemerintah kota tak akan menoleransi peredaran miras ilegal.

“Sandi kami jelas — Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras,” tegas Sahaya.

Barang bukti yang diamankan antara lain Cap Tikus 135 kantong dan setengah tong, Bir Bintang 1.132 karton, Valentine 59 karton dan 36 botol, Captain Morgan 133 botol, serta berbagai merek lainnya seperti Guinness, Draff Beer, Heineken, dan Anker.
Total keseluruhan hasil sitaan mencapai 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 kantong, dan setengah tong miras.

“Semua barang diamankan di markas Satpol-PP untuk proses lebih lanjut. Nanti akan tergantung hasil BAP,” jelas Sahaya.

Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menambahkan bahwa operasi ini tidak bertujuan merugikan pelaku usaha, melainkan memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Regulasi izin minuman beralkohol sudah ada sejak 2014. Kami rutin mengingatkan pelaku usaha agar memperpanjang izin, karena tanpa itu, konsekuensinya tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Titi Jonatan Gumulili, pemilik salah satu toko yang disita, mengaku memahami langkah pemerintah meski merasa kurang nyaman.

“Kami sadar izin itu penting. Hanya saja prosesnya kadang rumit. Kami berharap bisa dibantu dalam pengurusan,” tuturnya.

Menurut Sahaya, untuk warung kecil yang menjual minuman tradisional seperti Cap Tikus, penindakan akan dilakukan secara bertahap melalui pembinaan dan pendataan.

“Penertiban ini berproses. Target kami, semua tuntas sebelum akhir tahun,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here