Satpol PP Kotamobagu Segera Eksekusi Dua Putusan Tipiring, Denda Jatuh Tempo 16 November

53
Satpol PP Kotamobagu Segera Eksekusi Dua Putusan Tipiring, Denda Jatuh Tempo 16 November
Satpol PP Kotamobagu Segera Eksekusi Dua Putusan Tipiring, Denda Jatuh Tempo 16 November

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan akan segera mengeksekusi dua putusan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) yang hingga kini belum dilaksanakan oleh para terdakwa. Langkah ini diambil menyusul masa tenggang pembayaran denda yang hampir berakhir.

Dua perkara tersebut merupakan hasil sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025. Para terdakwa, masing-masing berinisial BM (62) dan EJ (65), dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam putusan perkara Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, terdakwa BM dijatuhi pidana denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan subsider kurungan 20 hari apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan sejak putusan dibacakan. Sementara itu, terdakwa EJ dalam perkara Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg dijatuhi denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan subsider yang sama.

Batas waktu pembayaran denda bagi kedua terdakwa tersebut berakhir pada 16 November 2025. Menjelang tenggat waktu tersebut, Satpol PP Kotamobagu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan eksekusi sesuai prosedur hukum. Selain eksekusi pidana, Pemerintah Kota Kotamobagu juga akan mengambil alih penguasaan Ruko F-1 dan Ruko E-6P yang selama ini digunakan oleh para terdakwa.

Salah satu penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kotamobagu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan setiap putusan pengadilan secara konsisten.

“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban retribusi daerah, serta mendukung upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here