
ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu melaksanakan Apel Gelar Pasukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, bertempat di halaman Kantor Wali Kota, Senin (12/10) pagi.
Apel gelar pasukan tersebut, guna menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu Nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta pemberlakuan tindakan dan sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati Prokes Covid-19.
Wali Kota Tatong Bara, dalam sambutannya meminta kepada tim satgas untuk terus meningkatkan giat operasi di lapangan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.
“Saya meminta kepada tim untuk terus meningkatkan upaya pencegahan termasuk operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan,” kata wali kota.
Lanjutnya, pembentukan Satgas pencegahan Covid-19 ini menjadi sangat penting untuk terus kita laksanakan bersama, mengingat masih rendahnya disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Jumlah kasus Covid-19 di kota kotamobagu masih mengalami kenaikan. Maka, dengan terbentuknya tim ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna meningkatkan upaya pencegahan penyebaran dan penerapan disiplin serta penegakan hukum pencegahan Covid-19 di kota kotamobagu,” pungkasnya. (guf)


