Pemkot Tegas! Ruko di Pasar 23 Maret yang Menunggak Terancam Disegel

188
Pemkot Tegas! Ruko di Pasar 23 Maret yang Menunggak Terancam Disegel
Bambang S. Dachlan

Kotamobagu, ZONABMR.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan, seluruh pengguna ruko di Pasar 23 Maret yang masih menunggak retribusi akan dikenai tindakan tegas, termasuk penyegelan bila tak segera melunasi.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, Jumat, 10 Oktober 2025 di ruang kerjanya, mengatakan dari 19 pengguna ruko yang masih menunggak, beberapa telah melunasi kewajiban mereka.

“Pembayaran langsung ke Disdagkop-UKM masuk ke kas daerah, sementara yang dieksekusi melalui pengadilan lewat Kejaksaan masuk ke kas negara. Tidak ada lagi kebijakan mencicil untuk tunggakan tahun 2024,” tegas Bambang.

Ia menjelaskan, proses pembayaran bagi pengguna ruko yang menunggak dilakukan di Kantor Satpol PP setelah proses pemeriksaan dan pemanggilan.

Namun seluruh pembayaran disetor langsung kepada bendahara Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) agar tercatat resmi dalam kas daerah.

Dari total 60 unit ruko, fokus utama pemerintah saat ini adalah menagih tunggakan yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Proses penagihan dilakukan melalui pemanggilan, surat teguran, hingga penyidikan oleh Satpol PP.

Hingga kini, dua pengguna ruko yang telah diputus pengadilan diketahui sudah melunasi pembayaran melalui kas negara, sementara tiga lainnya membayar langsung ke Disdagkop-UKM.

Sebagian lainnya masih diberikan tambahan waktu beberapa hari sesuai kesepakatan dengan Satpol PP.

“Bagi yang tidak membayar sesuai waktu yang ditentukan, Satpol PP berwenang menyegel ruko. Semua pembayaran harus disertai bukti resmi agar tercatat dalam kas daerah,” ujar Bambang menegaskan.

Tindakan ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan Perda serta menjaga pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal dan transparan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here