
ZONABMR.com — Pengawasan pembangunan desa tidak cukup hanya mengandalkan laporan administrasi. Lebih dari itu, anggaran yang dikucurkan harus dipastikan menghasilkan pembangunan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., bersama puluhan jurnalis di Cafe Kusu-Kusu, Kotamobagu, Selasa (20/10/2026).
Didampingi Ketua PWI Kotamobagu, Konni Balamba, S.Sos., pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai itu membahas sejumlah persoalan, mulai dari pengawasan pembangunan desa, kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengawalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di hadapan insan pers, Stefanus yang akrab disapa SBAN Liow menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari laporan dan capaian administratif. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan hasil pembangunan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Yang paling penting adalah, apakah hasil pembangunan itu benar-benar dirasakan oleh warga? Dan apakah masyarakat punya ruang untuk mempertanyakan pelaksanaannya?” ujar Stefanus.
Pernyataan itu menegaskan pentingnya pengawasan yang tidak berhenti pada dokumen. Sebab, besarnya anggaran yang dikelola desa tidak dengan sendirinya menjamin seluruh program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, warga juga membutuhkan ruang untuk menyampaikan persoalan dan mempertanyakan pelaksanaan pembangunan. Karena itu, pengawasan perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Stefanus turut menyoroti kapasitas BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sebagai Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Utara periode 2026–2031, ia menilai anggota BPD perlu memiliki pemahaman memadai mengenai regulasi dan pengelolaan anggaran desa.
Menurutnya, BPD tidak semestinya hanya menjadi pelengkap kelembagaan. Anggota BPD harus mampu memahami aturan, menelaah program pembangunan, serta mengidentifikasi persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Tanpa kemampuan itu, fungsi pengawasan berisiko cuma jadi formalitas, sementara persoalan warga tak pernah tuntas,” ujarnya.
Untuk memperkuat peran tersebut, ABPEDNAS Sulawesi Utara telah menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) pada Agustus 2026 dengan melibatkan Kejaksaan, pemerintah, dan kalangan akademisi.
Kegiatan itu diarahkan untuk meningkatkan pemahaman anggota BPD terhadap regulasi sekaligus memperkuat kemampuan mereka dalam menjalankan pengawasan anggaran secara bertanggung jawab.
Selain peningkatan kapasitas, sinergi dengan Kejaksaan melalui program Jaga Desa juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Namun, penguatan kelembagaan dan pendampingan regulasi tetap perlu diikuti pelaksanaan fungsi pengawasan secara nyata. Kemampuan membaca persoalan, menindaklanjuti keluhan warga, serta memastikan pembangunan sesuai perencanaan menjadi bagian penting dari tanggung jawab tersebut.
Pembahasan kemudian meluas pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program pemerintah pusat yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
Melalui gerakan Jaga Dapur MBG, ABPEDNAS berupaya mengambil bagian dalam pengawalan pelaksanaan program tersebut.
Stefanus mengingatkan bahwa pengawasan MBG tidak seharusnya hanya berorientasi pada kelengkapan laporan. Kualitas makanan dan manfaat yang diterima penerima program juga perlu menjadi perhatian.
“Pengawasan tidak seharusnya berhenti pada terpenuhinya laporan administratif. Kualitas dan manfaat yang diterima di bawah itu yang paling penting,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, program yang menyangkut kebutuhan gizi anak membutuhkan perhatian terhadap kualitas dan kesesuaian pelaksanaan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Karena itu, pengawasan perlu memastikan bahwa program tidak sekadar terlaksana secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan.
Keterlibatan masyarakat dan pers dapat menjadi bagian dari upaya tersebut, terutama dalam membuka akses informasi mengenai pelaksanaan program dan menyampaikan persoalan yang membutuhkan penjelasan dari pihak terkait. Setiap temuan tentu perlu didukung data dan fakta yang dapat diverifikasi agar tindak lanjutnya tepat.
Di sinilah peran pers menjadi penting. Pemberitaan mengenai pembangunan desa maupun program pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan agenda dan pernyataan pejabat. Jurnalis juga perlu menelusuri pelaksanaan kebijakan, membandingkan rencana dengan kondisi di lapangan, serta memastikan manfaatnya bagi masyarakat.
Pertemuan Stefanus bersama puluhan jurnalis di Kotamobagu itu menjadi ruang dialog mengenai pentingnya keterbukaan informasi dan pengawasan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua PWI Kotamobagu, Konni Balamba, turut mendampingi pertemuan tersebut. Komunikasi antara pejabat publik dan insan pers dapat membuka ruang pertukaran informasi, tetapi tetap perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik dan independensi jurnalistik.
Dalam menjalankan tugasnya, pers tetap dituntut menjaga jarak kritis, termasuk ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan. Kedekatan komunikasi tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menguji informasi dan mengungkap persoalan berdasarkan fakta.
Stefanus sendiri juga menjabat sebagai Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dan Ketua DPD Desa Bersatu Sulawesi Utara.
Berbagai isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan pembangunan desa dan program pemerintah membutuhkan keterlibatan banyak pihak. BPD, aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, dan pers memiliki peran masing-masing dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran atau banyaknya program yang dilaporkan selesai. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana pembangunan menjawab kebutuhan masyarakat dan menghadirkan manfaat nyata bagi warga. (Indra)



