Pembalut Dipajaki 11%, Perempuan Menanggung Beban Biologis dan Ekonomi

12

Peliput: Trideyna Cahyani

Pembalut Dipajaki 11%, Perempuan Menanggung Beban Biologis dan Ekonomi
(Ilustrasi: Generated by AI)

ZONABMR.com – Perdebatan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut perempuan kembali menjadi sorotan publik pada akhir Oktober 2026. Kebijakan yang menempatkan produk sanitasi menstruasi sebagai Barang Kena Pajak (BKP) memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan negara terhadap pemenuhan kebutuhan biologis perempuan.

Di tengah meningkatnya kritik masyarakat di media sosial, pembalut yang merupakan kebutuhan dasar untuk menjaga kesehatan dan kebersihan reproduksi masih dikenakan PPN dengan beban efektif sebesar 11 persen.

Pengenaan pajak tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya yang harus dikeluarkan konsumen, tetapi juga menyentuh persoalan keadilan gender, kemampuan ekonomi perempuan, akses terhadap produk sanitasi menstruasi, hingga tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan reproduksi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kotamobagu, Sarida Mokoginta, menilai pembalut merupakan bagian dari kebutuhan dasar perempuan yang semestinya mendapat perhatian pemerintah.

“Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak dasar perempuan terpenuhi, termasuk kebutuhan terhadap produk sanitasi menstruasi,” ungkapnya saat ditemui Zonabmr.com, Kamis (29/10/2026).

Sorotan serupa turut disuarakan Sitti Adistianisa Talot (30), warga Kotamobagu yang berprofesi sebagai perawat di Rumah Sakit Datoe Binangkang, Kabupaten Bolaang Mongondow. Ia menilai pengenaan pajak terhadap pembalut menjadi beban tambahan bagi perempuan yang setiap bulan harus mengalokasikan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan menstruasi.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi perempuan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari, tetapi juga menyangkut keterbatasan perlindungan di lingkungan kerja, termasuk pemenuhan hak atas cuti haid.

“Untuk sebuah pembalut masih dikenakan pajak sebesar 11 persen. Itu sangat disayangkan. Perempuan tetap dibebani pajak, tetapi belum semua tempat kerja memberikan kelonggaran ketika menstruasi datang, termasuk kesempatan mengambil cuti haid,” ungkapnya saat dihubungi Zonabmr.com, Jumat (30/10/2026).

Keluhan serupa disampaikan Deany Taufya Pontoh, warga Kelurahan Mogolaing. Ia mengaku keberatan ketika kebutuhan yang tidak dapat dihindari oleh perempuan justru masih dikenakan pajak.

Menurutnya, menstruasi bukan pilihan ataupun gaya hidup. Perempuan tidak dapat memilih untuk tidak mengalami menstruasi, sehingga kebutuhan terhadap pembalut semestinya tidak diperlakukan seperti kebutuhan konsumtif biasa.

“Menstruasi bukan gaya hidup, jadi tidak pantas dipajaki. Perempuan tidak bisa memilih untuk tidak membutuhkan pembalut setiap bulan. Mirisnya, masih ada perempuan yang harus menggunakan satu pembalut seharian hanya untuk berhemat,” ujarnya saat dihubungi Zonabmr.com, Kamis (29/10/2026).

Di tengah kritik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 29 Oktober 2026, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya termasuk Barang Kena Pajak dan dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.

Inge menjelaskan, tarif PPN yang berlaku secara formal adalah 12 persen. Namun, untuk barang nonmewah, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme perhitungan tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen tetap sebesar 11 persen.

Di sisi lain, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Katadata dan Tirto pada akhir Oktober 2026, DJP menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk menjadikan pembalut sebagai produk yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap sejumlah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, sejumlah komoditas yang memperoleh fasilitas tersebut antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran. Namun, produk sanitasi menstruasi seperti pembalut belum tercantum dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.

Kritik terhadap kebijakan pengenaan PPN atas produk menstruasi juga datang dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Dalam siaran pers tertanggal 30 Oktober 2026, Komnas Perempuan menyatakan bahwa pengenaan pajak terhadap produk menstruasi perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan prinsip keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia.

Komnas Perempuan menilai produk menstruasi, termasuk pembalut, bukan merupakan kebutuhan mewah ataupun pilihan gaya hidup, melainkan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi secara rutin.

Lembaga tersebut juga menyoroti bahwa kebijakan yang tampak berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan keadilan yang setara. Dalam konteks ini, perempuan memiliki kebutuhan biologis khusus yang tidak dialami dengan cara yang sama oleh laki-laki. Karena itu, kebijakan perpajakan dinilai perlu mempertimbangkan kondisi dan pengalaman spesifik perempuan.

Komnas Perempuan turut mengingatkan bahwa kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak bersifat elastis. Perempuan tidak dapat menentukan kapan harus berhenti menstruasi hanya karena keterbatasan ekonomi.

Kondisi tersebut berpotensi memberikan beban lebih besar bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah, terutama dalam memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi secara layak dan berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here