ZONA HUKRIM – Seorang gadis berusia 19 tahun menjadi korban perbuatan seksual dua warga Desa Poyowa Besar (Poybes) I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, pada Jumat 03 Maret 2017 lalu. Dua pelaku yang diketahui berinisial HM alias Ham (46) dan HM alias Hul (39), melakukan aksinya itu dalam gubuk di area persawahan desa setempat.
Dari pengakuan kedua tersangka di hadapan polisi, terungkap bahwa sebelum melakukan perbuatan, malam sebelumnya mereka menghadiri acara perkumpulan RT desa. Usai acara tersebut keduanya tak langsung pulang ke rumah, tapi masih duduk di tepi jalan sambil minum minuman keras hingga larut malam.
Dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, keduanya melihat korban yang diketahui keterbelakangan mental sedang berjalan kaki dan hendak pulang ke rumah. Saat itu keduanya memanggil korban dan mengajaknya bercerita. Setelah terjadi perbincangan di antara mereka, korban kemudian tak di antar pulang namun dibujuk dengan uang Rp100 ribu lalu dibawa ke salah satu gubuk di area persawahan desa setempat.
Awalnya Ham, salah satu tersangka yang terinformasi merupakan kepala lingkungan, membawa korban ke gubuk tersebut. Sementara rekannya Hul diminta untuk menunggu di tempat awal mereka duduk. Setibanya di gubuk Ham langsung melancarkan aksinya.
Usai melancarkan aksi bejatnya, Ham keluar dari gubuk dan ternyata rekannya Hul sudah berada di depan gubuk menunggu giliran. Saat itu juga Hul masuk ke dalam gubuk melampiaskan nafsu seksualnya. Setelah berhasil melancarkan aksi mereka, keduanya membawa korban ke gubuk lain dan mengistirahatkannya di situ.
Kuatir perbuatan mereka akan diketahui warga, sekira pukul 05.30 Wita salah satu dari kedua tersangka menelepon rekan mereka yang berprofesi sebagai tukang ojek dan meminta untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, orang tua korban curiga anaknya pulang pagi dan membawa uang Rp100 ribu. Di situlah awal mula kasus itu terbongkar. Korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Saat itu pula orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bolmong.
“Nanti sekarang baru saya menyadari kalau perbuatan itu dosa dan memalukan. Saya menyesali,” sebut Ham, sembari meneteskan air mata, saat diwawancarai awak media di Polres Bolmong, Rabu (08/03).
Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan di Polres Bolmong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Mereka dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” singkat Lukas.(gito)