Soal Fidusia, Kapolres: Debt Collector Tidak Sah Jika Tidak Didampingi Penyidik

753

ZONA HUKRIM – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) melaksanakan sosialisasi/penyuluhan tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, di Aula Polres Bolmong, Rabu (15/03). Sosialisasi fidusia itu diikuti para peserta dan undangan dari masing-masing dealer dan pemilik show room mobil yang ada di Bolaang Mongondow Raya.

Tampil sebagai pemateri, Kapokres Bolmong Faisol Wahyudi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas SE, dan Kasubag Hukum Polres Bolmong, AKP Agus Hiola SH.

Kapolres Bolmong menyampaikan secara detil tentang bagaimana pelaksanaan fidusia yang benar sesuai aturan undang-undang. “Jadi yang namanya debt collector itu jika tidak didampingi oleh petugas atau penyidik yang berwewenang maka dianggap tidak sah menurut hukum,” kata Faisol.

Menurut Faisol, sosialisasi ini dimaksudkan untuk pernyamaan persepsi tentang pelaksanaan undang-undang fidusia termasuk eksekusi barang yang akan dilakukakan. Tak hanya itu, di hadapan para undangan dan peserta, Faisol juga menyampaikan dalam materinya bagaimana prosedur dan tata cara pelaksanaan fidusia itu sendiri. “Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat,” jelas Faisol.(gito)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here