Aset Pemkot Hilang, Pengguna Bakal Disanksi

903

ZONA KOTAMOBAGU –  Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pihak lain yang dipercayakan memegang aset Pemkot untuk menjaga dan merawat aset tersebut. Jangan sampai aset yang dipinjampakaikan rusak apalagi hilang, bisa dikenakan sanksi.

“Kalau hilang pasti ada sanksi berupa tuntutan ganti rugi (TGR),” ujar Asisten III Pemkot Kotamobagu, Adnan Massinae, kemarin.

Meski demikian menurutnya, Pemkot sendiri masih akan memberikan keringanan sanksi jika aset hilang saat sedang melaksanakan dinas.

“Kita lihat apakah itu hilang saat bekerja atau saat dipakai sebagai alat pribadi. Karena aset ini milik negara, nantinya jika aset tersebut kemudian sudah tidak bisa digunakan lagi maka harus dikembalikan. Pemegang aset punya tanggung jawab pribadi,” katanya.

“Seluruh SKPD harus rutin memeriksa asetnya. Jika sudah tidak layak digunakan maka segera dikembalikan,”tambahnya.(ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here