ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengimbau seluruh pelaku usaha yang ada di wilayahnya agar tidak sembarang melakukan pemasangan papan reklame. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), melalui Kabit Pendapatan Pemkot Kotamobagu Hamka Daun, setiap melakukan pemasangan papan reklame harus terlebih dahulu mengantogi izin pemasangan.
“Bagi pelaku usaha yang melakukan pemasangan, baliho, pamflet dan sebagainya, harus melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu di instansi yang sudah ditentukan,” kata Hamka.
Bila tidak dilakukan pembayaran pajak, pihaknya kata Hamka, akan menganggap ilegal papan reklame tersebut. “Jika ada distributor produk yang melakukan pemasangan papan reklame, sebaiknya pelaku usaha menanyakan apakah pemasangan iklan tersebut sudah lakukan pembayaran pajak. Ini agar tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Setiap melakukan pemasangan papan reklame lanjutnya, harus ada pemberitahuan terlebih dahulu ke Pemerintah Kotamobagu. Pemberitahuan itu sangat penting untuk mengetahui jumlah pajak yang akan dibayarkan “Ini membuat kita lebih muda melakukan penagihan pajak,” pungkasnya,” jelasnya.(ads/gito)