Berkas Mantan Ketua DPRD Bolsel Tahap Satu di Kejaksaan Kotamobagu

764
Hanny Lukas
AKP Hanny Lukas

ZONA HUKRIM –  Kasus dugaan penghinaan yang dilaporkan tahun 2016 lalu oleh Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Herson Mayulu, kembali menjadi sorotan. Menyusul, ditetapkannya status tersangka terhadap mantan Ketua DPRD Bolsel yakni MA alias Mars oleh penyidik Satreskrim) Polres Bolmong,

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kesimpulannya unsur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terpenuhi. Dari hasil gelar, kemudian statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas, Rabu (12/04) lalu.

Menurut Lukas, dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, lima saksi dipanggil untuk memberikan keterangan. Selain itu dua saksi ahli juga dihadirkan penyidik, yakni saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana. “Saat ini berkas tersebut sudah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Adanya laporan itu, tersangka diancam dengan pasal 310 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara,” jelas Lukas.(gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here