Dihamili Pacar, Gadis 18 Tahun Mengadu ke Polisi

950

ZONA KOTAMOBAGU – Jalinan asmara yang dijalani sepasang kekasih dalam waktu hampir setahun terpaksa harus berujung di kepolisian. Jingga (18) – nama samaran–, warga disalah satu desa di Kota Kotamobagu, yang saat ini sedang hamil enam bulan terpaksa melaporkan ACB alias Can (32), warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara. Pasalnya, pria yang dipacarinya itu enggan bertanggung jawab atas perbuatannya yang mengakibatkan ia hamil.

Dihadapan petugas kepolisian, Jingga yang datang didampingi orang tuanya mengakui dirinya menjalin hubungan dengan ACB sudah hampir setahun.

Seiring berjalannya waktu, Jingga yang sudah terlanjur percaya dan telah termakan bujuk rayu sang pacar, nekat menyerahkan kegadisannya. Pertama kali, sepasang kekasih itu melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri pada Bulan Juli lalu di Kelurahan Upai, dan dilakukan beberapa kali dilain waktu hingga mengakibatkan Jingga hamil.

Sayangnya, saat Jingga memberitahukan kepada ACB soal kehamilannya dan meminta pertanggungjawaban, sang pacar tak menggubris dan terkesan menghindar serta mulai menjauhinya. Ironisnya lagi, sang pacar yang seperti tak ada beban itu justru dilihatnya bersama wanita lain dalam unggahan foto di akun facebook.

Atas perlakukan pacarnya itu, Jingga memilih mengadu ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas, mengaku pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Laporannya sudah masuk dan sedang dilakukan penyelidikan,” katanya. (gito/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here