ZONA KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, menggelar rapat koordinasi terkait data pemilih untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu tahun 2018, Kamis (08/06).
Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya permasalahan yang sering muncul terkait dengan data pemilih. Di antaranya masih munculnya pemilih yang sudah meninggal di daftar, kemudian adanya pendataan ganda dan lain sebagainya.
“Untuk itu, di Pilkada serentak nanti diharapakan tidak ada lagi persoalan-perosalan seperti itu,” kata Nayodo.
Menurutnya, dalam pelaksanaan berbagai tahapan, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan berbagai sosilasi untuk mengajak masyarakat agar segera mengurus atau melakukan perekaman KTP elektronik. “Karena sekarang tidak seperti sebelumnya, dimana pemilih boleh menggunakan identitas lain. Saat ini, tanpa e-KTP warga wajib pilih tidak bisa memilih,” ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, Virginia Olii mengatakan, untuk saat ini pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 2.110 orang. “Angka tersebut masih akan bergerak sebagaimana dinamisnya usia penduduk,” urainya.
Pihaknya lanjut Virgina, mencatat sekarang ini masih ada sekitar 4 ribu warga Kota Kotamobagu yang belum melakukan perekaman. “Persoalannya masih terbengkalai dengan kondisi masyarakat yang kebanyakan belum memahami soal pentingnya e-KTP. Hal ini ditambah lagi dengan blanko yang terbatas. Meski demikian Disdukcapil tercatat sudah 100 persen melaksanakan tugasnya sesuai data dari pusat, dan ini akan terus dipertahankan,” ungkapnya.
Ia meyakini, meski data pemilih akan teruis berubah, pihaknya akan terus berkoordinasi serta memberikan semua data yang diperlukan KPU Kotamobagu, terutama terkait dengan kependudukan. “Kami memahami bahwa suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 secara tidak langsung menjadi bagian keberhasilan kami dalam membantu serta berkoordinasi dengan KPU Kotamobagu, terutama terkait dengan data pemilih. Sebagaimana diinstruksikan oleh Menteri Dalam negeri,” tandasnya.
Sekadar diketahui, setelah pertemuan ini, KPU Kotamobagu dan Disdukcapil Kotamobagu sepakat segera melakukan penandatanganan MoU sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Mendagri dengan Ketua KPU RI tentang Kerja Sama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam lingkup tugas kerja KPU.(ads/gito)