BPKD Pasang Alat e-Tax di 25 Tempat Usaha

830

ZONA KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mulai memasang alat e-tax atau sistem monitoring pajak online di 25 tempat usaha jenis rumah makan, tempat hiburan dan perhotelan, Jumat (4/8) pekan lalu.

Kepala Bidang Penagihan, Hamkah Daun, mengatakan sebelum memasang alat e-tax tersebut, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikannya kepada para pelaku usaha terkait pemasangan maupun penggunaannya. “Alat ini akan sangat membantu kita dalam melakukan penagihan. Begitu juga dengan pelaku usaha, akan mudah membayar retribusinya. Sekarang sementara pemasangan,” katanya.

Ia berharap, pemasangan alat e-tax tersebut dapat berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak dan retribusi. “Alat yang dipasang itu terkoneksi dengan kita di kantor, jadi bisa dikontrol jumlah kunjungan termasuk besaran pajak yang akan dibayarkan akan langsung di ketahui,”tambahnya.

Kepala BPKD, Rio Lombone, mengungkapkan penggunaan e-Tax dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efetivitas dan efisiensi pemungutan pajak hotel, hiburan dan restoran. “Selain itu, juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atau konsumen bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar sampai ke pemerintah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Rio.

Diterangkannya, proses kerja e-Tax yakni setiap transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak melalui cash register (mesin kasir) yang terpasang, akan terekam secara otomatis oleh alat tapping box. Disaat yang hampir bersamaan, alat tapping box akan mengirim data transaksi kepada server kontrol yang ada di BPKD secara online. “Sehingga setiap bulan dapat diketahui nilai transaksi beserta besaran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada daerah,” terang Rio. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here