Jual Obat PCC, Apotik Bakal Disanksi Izin Dicabut

662

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) menaruh perhatian serius soal penyalahgunaan obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Pengawasan terhadap peredaran obat yang bisa memberi efek halusinasi terhadap penggunanya itu akan lebih diperketat lagi.

Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Haris Mongilong, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apotik dan toko obat yang ada di Kotamobagu. Jika ditemukan ada yang menjual obat tersebut, sanksi tegas akan langsung diberlakukan.

“Pembekuan izin atau penutupan adalah sanksi yang tepat diberikan bagi apotik yang kedapatan menjual obat itu. Direktur pelayanan kesehatan dan rujukan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia juga menegaskan seperti itu kepada kami saat berkunjung ke sana,” katanya.

Ditambahkannya, pihaknya juga akan menyosialisasikan soal bahaya obat PCC ke masyarakat khususnya di kalangan remaja. “Kita akan turun ke sekolah-sekolah serta desa dan kelurahan  untuk sosialisasi bahaya obat PCC. Nantinya kita akan bekerja sama dengan BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan),” ujarnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bolmong, AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo SH, mengungkapkan penyalahgunaan obat PCC menjadi salah satu fokus pihaknya. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan turun melakukan operasi dengan menggandeng BPOM.

“Obat PCC ini sudah ditarik peredaraannya sejak Tahun 2013, tapi masih ada juga yang beredar di masyarakat, seperti yang terjadi di Kendari itu. Di Wilayah Bolmong Raya sampai saat ini belum ada temuan, tapi kita tidak akan tinggal diam dan pasti akan turun melakukan operasi,” ungkapnya.(ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here