ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memperketat pengurusan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Hal itu dilakukan guna mengantisipasi pemalsuan dokumen kependudukan.
Menurut Sekretaris Dukcapil, Muliyono Mokodompit, setiap warga yang hendak mengurus e-KTP, diharuskan untuk membawa surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat. “Kita perketat pengurusannya, bukan berarti mempersulit. Tapi ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan dokumen kependudukan,” katanya.
Lanjutnya, upaya lain yang dilakukan adalah melakukan perekaman langsung ke tiap desa dan kelurahan. Langkah itu diyakini dapat mengantisipasi pemalsuan dokumen kependudukan. “Kita turun langsung dan merekam. Jadi tidak ada peluang untuk memalsukan dokumen, karena langsung menemui yang bersangkutan,” ujarnya.
Ditambahkannya, rumor yang beredar soal peredaran e-KTP palsu saat ini tidak terjadi di Kotamobagu. Ia meyakini, semua keping e-KTP yang dikeluarkan adalah asli. “Tidak ada e-KTP palsu di sini,” tambahnya. (ads/gito)