Hari Natal, 29 Napi Dapat Remisi

629
Pemberian SK Remisi oleh kepala rutan kepada salah satu Napi.

ZONA KOTAMOBAGU – 29 dari 304 Warga Binaan Pemasyarakatan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu mendapat remisi dalam rangka Hari Natal. Remisi yang diberikan bervariasi, paling banyak dua bulan dan paling rendah 15 hari. SK remisi dberikan usai misa natal Senin (25/12).

Menurut Kepala Rutan, Anton Heru Susanto, dasar pemberian remisi bagi para WBP tersebut karena berkelakuan baik, menaati aturan yang ada serta mendapat predikat baik dari pelaksanaan program pembinaan yang diselenggarakan petugas rutan. “Jadi harus memenuhi syarat baru bisa mendapat remisi,” katanya.

Lanjutnya, narapidana yang diberikan remisi adalah yang hukumannnya maksimal 20 tahun penjara. Selebihnya, narapidana yang bersangkutan harus mengajukan grasi ke presiden untuk bisa mendapatkan pengurakan masa hukuman. “Minimal enam bulan menjalani hukuman itu bisa mendapat remisi, dan tidak semua bisa mendapatkannya (remisi) karena kita menilai kelakuan mereka selama berada di sini (rutan),” ujarnya.

Diterangkannya, jumlah WBP yang menghuni Rutan Kelas II B Kotamobagu sebanyak 304 orang, yang terdiri dari 119 tahanan dan 185 narapidana. “Kalau tahanan itu titipan dari kep0lisian, kejaksaan, PN dan sebagainya. Kalau narapidana adalah orang-orang yang telah diputus oleh hakim dengan kekuatan hukum yang tetap,” terangnya. (gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here