15 Januari Batas Pemasukan SPj Dandes dan ADD Tahun 2017

601
Hamdan Monigi

ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberi waktu kepada para sangadi untuk memasukkan laporan realisasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana desa (dandes) tahap II serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017. Hal ini diutarakan Sekretaris DPMD, Hamdan Monigi, usai pertemuan dengan para sangadi di kantornya, Kamis (4/1)

Menurutnya, laporan realisasi dan SPj atas penggunaan anggaran tahun sebelumnya baik itu dana desa maupun ADD bersifat wajib untuk kepentingan pemeriksaan. “Tanggal 15 batas akhir. Kita sudah sampaikan ini ke semua sangadi. Sekarang masih ada waktu untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Pada kesempatan bersama para sangadi itu, ditekankan soal tertib administrasi serta kelengkapan penyusunan SPj. “Sekarang rata-rata tiap desa sementara menyusun SPj. Sudah diingatkan tadi (kemarin, red) agar SPj itu diperhatikan dan dilengkapi. Kalau ada keraguan silahkan datang berkoordinasi dengan kami (DPMD). Jangan pernah merasa benar padahal masih ada kekurangan dan bisa menjadi temuan saat pemeriksaan nanti. Jadi yang dimasukkan harus lengkap,” ujarnya.

Ia mengakui, ada peningkatan kualitas pelaporan keuangan oleh sangadi setiap tahunnya. “Sudah ada peningkatan dan pelaporannya dari tahun ke tahun terus membaik,” sebutnya.

Dijelaskannya, Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp15.171.482.000 yang dicairkan dalam dua tahap. Tahap II sebesar 60 persen dari total anggaran dan sisanya 40 persen dicairkan pada tahap II. Sedangkan ADD sebesar Rp39.172.662.500. “Semua tersalur 100 persen. Dari hasil evaluasi tadi, semua pekerjaan sudah selesai dan sekarang sementara penyusunan SPj,” jelasnya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here