25 Kasus Kebakaran Terjadi Sepanjang Tahun 2017, Kerugian Materil Lebih dari Rp1 miliar

674

ZONA KOTAMOBAGU – Korsleting listrik atau arus pendek listrik mendominasi kasus kebakaran rumah warga yang terjadi sepanjang Tahun 2017. Hal ini diakui Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dolly Dzulhadji.

Menurutnya, hasil identifikasi yang dilakukan pihaknya, kebakaran yang diakibatkan korsleting listrik paling banyak terjadi di bangunan rumah tua atau yang sudah berusia di atas 15 tahun. Untuk mengantisipasinya, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati, terutama dalam menggunakan listrik.

“Sebaiknya menggunakan kabel listrik yang memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia). Sebab dari identifikasi yang kami lakukan, rata-rata korsleting akibat kabel listrik yang sudah usang sehingga mudah korslet,” kata Dolly, kemarin.

Dijelaskannya, sepanjang tahun 2017 (Januari hingga Desember) terdapat 25 kasus kebakaran. Sedangkan pada Bulan Januari tahun ini, sudah terdapat dua kasus kebakaran rumah warga. Dari semua kasus itu, paling dominan adalah rumah warga yang diakibatkan korsleting listrik. Sedangkan kerugian yang timbul akibat kejadian itu melebihi angka Rp1 miliar.

“Ada kasus kebakaran lahan, mobil dan motor. Tapi paling banyak adalah rumah warga. Yang paling besar kebakaran di Kelurahan Gogagoman yang menghanguskan 18 rumah warga,” jelasnya.

Disisi lain, ia meminta semua masyarakat untuk segera menginformasikan jika terjadi kebakaran di lingkungan masing-masing.

“Segera diinfokan. Makin cepat diinformasikan, makin cepat juga ditangani,” imbaunya.

Asisten Manager PLN Area Kotambagu, Leo Manurung, mengungkapkan pihaknya intens mensosialisasikan ke masyarakat soal melalui pertemuan dengan lurah atau kepala desa, pemasaran keliling menggunakan brosur serta P2TL sebagai edukasi langsung ke pelanggan.

“Arus pendek listrik itu umumnya terjadi di sisi instalasi pelanggan,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada semua pelanggan untuk memeriksakan instalasi dalam rumah ke Jaserindo sebagai pihak yang berkompeten memeriksa kelayakan instalasi di rumah.

“Dengan begitu, instalasi yang digunakan pelanggan dalam rumah aman serta sesuai standar dan bisa mendapatkan sertifikat laik operasi untuk meminimalisir terjadinya arus pendek listrik,” imbaunya. (ads/gito)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here