Maksimalkan Potensi PAD, Dishub Garap Area Parkir RSUD

727
Portal parkir elektronik yang dipasang Dishub di pintu masuk RSUD.

ZONA KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) ketambahan satu ladang Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dengan menggunakan portal parkir elektronik, setiap kendaraan yang masuk ke area rumah sakit tersebut wajib membayar retribusi parkir.

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Hisam Paputungan, portal parkir elektronik yang dipasang di pintu masuk-keluar rumah sakit menjadi salah satu sumber dan pendongkrak PAD Dishub. “Itu sudah mulai berlaku beberapa hari lalu. Setiap kendaraan yang masuk harus bayar retribusi,” katanya.

Dijelaskannya, retribusi yang harus dibayar setiap pengendara adalah Rp300 untuk bentor, Rp500 untuk motor dan mobil angkutan penumpang serta Rp1.000 untuk mobil pribadi. Besaran retribusi itu katanya sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2012. “Untuk karyawan rumah sakit tidak dikenakan retribusi. Ada jalur khusus yang disiapkan dan tak melewati palang,” jelasnya.

Lanjutnya, portal parkir elektronik yang dipasang itu bisa mempermudah upaya Dishub dalam mengejar target PAD dari sektor perparkiran sebesar Rp2,8 miliar. “Kita yakin target itu bisa dicapai. Penagihan retribusi juga akan lebih maksimal dengan adanya sistem parkir elektronik ini,” ujarnya. (ads/gito)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here