Berlaku Tahun Depan, UMP Sulut 3,3 juta

1427
Foto bersama Gubernur Olly Dondokambey dan jajaran Pemprov Sulut usai penetapan UMP.

ZONA SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku di awal tahun 2020 mendatang. UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp3.310.723 atau naik 8,5 persen dari tahun ini yakni Rp3.051.076.

Penetapan UMP itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 408 tahun 2019. “Pada hari ini, Jumat 1 November 2019, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.310.723,” kata Olly saat menyampaikan pengumuman kenaikan UMP di kediamannya, Kabupaten Minahasa Utara.

Olly mengungkapkan, akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut. “Hal-hal yang menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yanq membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Olly.

Lebih lanjut, Gubernur Olly menerangkan bahwa ditetapkan UMP 2020 tersebut, diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada peraturan ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

Penetapan UMP 2020 turut dihadiri Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Kadisnaker Sulut Erni Tumundo dan Karo Protokol dan Humas Dantje Lantang. (red)

Sumber: Hubmaspemprovsulut.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here