
ZONA BOLMUT — Pemerintah Daerah, Kementrian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengadakan rapat tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Kamis (9/4) di ruang kerja bupati.
Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Asripan Nani MSi, mengatakan rapat tersebut adalah tindak lanjut edaran Menag RI mengenai panduan ibadah ditengah ancaman pandemi Covid 19.
“Kami (Pemda), Kemenag Bolmut, MUI, dan ormas islam, Ketua NU, Muhamadiyah, PHBI, dan SKPD dilingkup pemda sudah menyepakati edaran tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, langkah ini diambil demi memutus rantai penyebaran Covid 19 yang kian masif. “Tentu keputusan bersama ini agar segera dtindaklanjut oleh ormas islam. Sebab, kesehatan umat/masyarakat yang paling penting,” katanya. (Rendi)

