Tindak Lanjut Pencabutan Izin Usaha, Esok Toko Tita Disegel

648

ZONA KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Selasa (26/5), mendatangi pemilik Toko Tita di Jalan S Parman, Kelurahan Kotamobagu, dalam rangka tindak lanjut pencabutan izin usaha toko tersebut.

“Sore ini kita datang ke sini untuk meminta agar Toko Tita ini tidak ada lagi aktivitas,” kata Kepala Disdagkop-UKM, Herman Aray.

Dirinya juga meminta, agae barang-barang yang berada di depan toko juga harus dibersihkan. “Barang-barang yang berada di luar juga kami minta untuk segera dimasukkan ke dalam toko, karena besok akan dilakukan penyegelan,” tegas Aray.

Kepala DPMPTSP, Noval Manoppo, mengatakan terkait peninjauan izin usaha Toko Tita yang sudah resmi dicabut memang hak pedagang. “Permohonan peninjauan izin usaha yang sudah dicabut memang sudah masuk pagi tadi, namun kami masih fokus pada penyegelan toko ini,” ujar Noval.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Sahaya Mokoginta menegaskan, penyegelan besok sudah pasti dilakukan. “Intinya sore ini kita datang untuk memberitahukan penyegelan besok,” tegas Sahaya.

Pemilik Toko Tita Jonathan Gumoli usai menerima kedatangan tim terpadu Pemkot, mengatakan menerima keputusan yang diberikan kepadanya. “Saya menerima keputusan dari pemerintah dan akan menjalankannya,” singkatnya. (guf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here