ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang digelar KPU Kotamobagu melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam rangka menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, 9 Desember 2020.
Personel PPDP yang melakukan coklit kepada Wali Kota, mendatangi Rumah Dinas Wali Kota didampingi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Matali serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotamobagu Timur. Ikut sertanya PPS Matali dan PPK Kotamobagu Timur ketika personel PPDP melakukan coklit kepada Tatong, karena dirinya tercatat sebagai pemilih di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Sebelumnya, Sabtu (18/7) pekan lalu, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, juga dikunjungi oleh PPDP yang hendak melakukan coklit. Bedanya, bila Wali Kota Tatong Bara didatangi pada saat sedang berada di Rudis, tidak demikian dengan Wawali Nayodo. Hari itu, Papa Kinan –sapaan akrabnya– sedang berada di kebunnya, sehingga proses coklit pun berlangsung di lokasi (kebun) itu. Adapun personel PPDP yang melakukan coklit terhadap Nayodo, juga ditemani personel PPS Kelurahan Gogagoman dan PPK Kecamatan Kotamobagu Barat, sesuai alamat atau domisili asal Nayodo.
Wali kota mengatakan, Pemerintah Kota Kotamobagu mendukung penuh pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digelar Desember 2020 mendatang. “Untuk itu bagi masyarakat agar memberikan data lewat proses pemutakhiran data pemilih, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya. Kemudian diharapkan juga kepada masyarakat untuk bersama-sama dapat mensosialisasikan Coklit yang dilakukan petugas PPDP,” kata Tatong.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kotamobagu, Yokman Muhaling mengatakan, ada tiga tugas utama yang dilakukan PPDP pada saat melakukan coklit atau memutakhirkan data pemilih. “Yaitu, mencatat bila ada pemilih baru. Mencoret bila ada pemilih sebelumnya yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili, dan memperbaiki data pemilih bila ada kekeliruan pada pencatatan sebelumnya,” terangnya. (guf)