ZONA KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, telah mengeluarkan Surat Edara (SE) tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu tahun 2021. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
Dalam edaran tertanggal 6 Juli 2021 itu, ditegaskan kalau Kotamobagu mempertegas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dimana, selama proses PPKM Mikro tersebut ada beberapa hal yang dibatasi, diantaranya adalah jam operasional supermarket, swalayan maupun pasar tradisional. “Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam,” demikian bunyi poin H dan I dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, dalam poin juga J ditegaskan kalau pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat (retoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen).
“Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya untuk dibawa pulang. Kegiatan keagamaan dilakukan didalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” demikian lanjutan ketentuan pada point k dan l pada edaran itu.
Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi covid-19. (*/guf)